Polsek Wonocolo Telah Menangkap Seorang Curanmor Yang Suka Beroperasi Di Lima TKP

Surabaya, Faktahukummntv.com
Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Telah mengungkap Perkara Curanmor yang suka beroperasi di Lima TKP, Sasaran yang sering dilakukan oleh Pelaku di tempat kos-kosan atau ditempat pemukiman yang notabennya pengamanan kurang.
Pelaku diketahui berinisial AKJ umur 26 Tahun Dsn Morkepek barat DS merkelek kec Lambang kab Bangkalan ,GF(DPO)
Menurut Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho dan didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno saat konferensi Pers ” Menerangkan berawal dilakukan Penangkapan berdasarkan info dari masyarakat .lalu dilakukan Lidik lapangan beserta saksi saksi yang menguatkan . Hingga pelaku berhasil diamankan ,”ungkapnya Kompol Bayu . Sabtu, 6 Mei 2023 pukul 10.00 wib dihalaman mako Polsek wonocolo .
“Setelah diamankan pelaku mengatakan saat melakukan kejahatannya tidak seorang diri tapi bersama temannya Berinisial GF yang kini dalam pengejaran petugas ,” terangnya Kompol bayu
Kapolsek Wonocolo menjelaskan GF berangkat dari Madura untuk beraksi menujuh Surabaya dengan berboncengan menggunakan sepeda montor roda dua Honda Bead alat sarana , tujuhannya mencari sasaran di lima wilayah kota Surabaya .
Setelah Mereka mendapatkan sasaran , Keduanya mengambil sepeda montor dengan mengunakan kunci T dan clurit itu berbekal buat melakukan kejahatannya, setelah berhasil pelaku menjualnya ke Madura hasil curiannya .
Menurut pelaku hasil curiannya dibuat bayar utang dan beli baju lebaran dengan laku sekitar dua sampai tiga jutaan hasil curian tersebut .
Saat diintrogasi pelaku mengakui 5 kali beraksi dikota Surabaya hanya dua orang yang dilaporkan dari dua TKP pabrik kulit jalan wonocolo dan di Bendul Berisi Surabaya .
“Dan Pelaku AKJ sudah dirutan tahanan Polsek wonocolo juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam cluri dan unit sepeda montor Honda Bead putih yang digunakan saat beraksi oleh pelaku dan GF kini sudah ditetapkan sebagai daftar Pencarian(DPO) .
Pelaku AKJ dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 2 Undang – Undang darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam . kurungan kurang lebih 7 sampai 10 tahun penjara .(ifa)