Praktisi Hukum Justin Manurung SH Mengkritisi Kejari Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Pengurusan IMB dan AMDAL Gedung Telkom Balai Merah Putih
Sumut,faktahukummntv.com – pematang siantar, Pengusutan dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) pada pembangunan proyek Witel dan Tsel di gedung Balei Merah Putih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyita perhatian publik.
Pasalnya penyidik tindak pidana korupsi Kejari Pematangsiantar sejauh ini masih menetapkan seorang tersangka inisial M (62) yang merupakan General Manager PT GSD dan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 Juni 2024.
Sementara isu yang berkembang selama proses tahapan penyelidikan hingga penyidikan pengusutan korupsi pengurusan IMB dan AMDAL di gedung Balai Merah Putih, sebelumnya telah mencuat pejabat di dinas terkait ikut terseret atas penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Pematangsiantar, namun pada Akhirnya isu pejabat yang sempat santer dibicarakan dan terpublikasi di kalangan media maupun viral di lapisan masyarakat yang diduga terseret dalam pengurusan IMB dan AMDAL di Balai Merah Putih itu, tiba-tiba hilang ditelan bumi dan menjadi pertanyaan & perhatian publik.
Dalam menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Justin Manurung SH saat dimintai tanggapannya jurnalis SIB News Network (SNN) seputar perkembangan kasus dugaan korupsi soal IMB dan AMDAL di Balai Merah Putih, Selasa (2/7/2024), mengatakan sejatinya penyidik Kejari Pematangsiantar seharusnya pertama kali mengusut dugaan korupsi di dinas terkait, dan Ini kan cerita kerugian negara, seharusnya penyidik kejaksaan, pertama kali mengusut oknum atau pejabat di dinas bersangkutan dan barulah ke rekanan (pemohon) atau masyarakat yang mengerjakan proyek, ujar Justin.
Seharusnya penanganan kasus IMB dan AMDAL yang sedang ditangani kejaksaan, semestinya jika kita berpikir logis Rekanan disini kan sebagai pemohon atau pekerja saja, sementara yang punya kunci data kelengkapan administrasi dan kebijakan soal aturan pengurusan IMB serta biaya lain sebagainya adalah pejabat dinas terkait,” bebernya.
(Red)