PT samukti karya lestari (SKL) diduga melakukan pemecatan karyawan dengan semena-mena dan tanpa membayar pasangon korban PHK
Sumut. faktahukummntv.com
Muara Batang Toru Tapsel – baru baru ini salah seorang karyawan yang telah mengabdikan diri bekerja selama 7 thn di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT samukti karya lestari (SKL), yang bernama SETIELI LAHAGU warga dusun tiga desa sihapas kecamatan suka bangun kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara, mengalami PHK sepihak oleh pimpinan perusahaan tanpa surat peringatan (sp) baik sp.1. sp.2 sp3. maupun melakukan upaya peringatan lewat pemanggilan sebelum melakukan PHK ataupun pemecatan terhadap korban sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 151 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 13 tahun 2023, tentang ketenagakerjaan.
Hal ini diketahui dari ketua DPD Tapteng Lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat ( LBH PKR), Damianus Waruwu bersama sekretaris DPD LBH PKR Tapteng, Yasafati Gulo yang melakukan pendampingan terhadap korban SETIELI LAHAGU di saat mau menemui pimpinan perusahaan PT samukti karya lestari, yang bertujuan meminta penjelasan terkait pemecatan sepihak yang dilakukan terhadap para korban, dan juga untuk meminta pihak perusahaan untuk segera membayar hak hak karyawan korban pemecatan sebagai mana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Tapi ironisnya kedatangan kita, satupun pimpinan perusahaan tidak ada di kantor hari ini termasuk humasnya, sebagai mana penjelasan para sicuryti penjaga pos, katanya para pimpinan PT SKL semua belum pada pulang mulai hari libur kemarin sedang diluar perusahaan katanya, sekali pun kita merasa tidak yakin hal tersebut mengingat kedatangan kita bukan hari libur dan jam nya pun masih kurang lebih pukul 10 pagi, namun sekalipun demikian setelah humas mengkonfirmasi keberadaan nya memang masih di luar perusahaan lewat FIA wa, dan menyarankan agar Minggu depan kita kembali datang waktu nya bisa saling berkomunikasi nanti, sekali pun pernyataan Humas ini benar atau tidak nya, kita tunggu saja, ujar Damianus sedikit kecewa.
Sementara disisi lain dan ditempat yang sama sekertaris DPD LBH PKR, Yasafati Gulo, menyampaikan komentar mengatakan
Bahwa tindakan pimpinan pt skl yang melakukan pemecatan terhadap kedua karyawan baru baru ini, diduga telah melanggar aturan hukum, sebagai mana mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU republik Indonesia nomor 13 tahun 2023, Tetang ketenagakerjaan, salah satunya pasal 151 ayat 1 yang berbunyi, Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, tapi tindakan yang di lakukan oleh pimpinan PT SKL telah bertolak belakang, dalam tindakan pemecatan dua orang karyawan panen baru baru ini, yang mana kedua korban tidak pernah diberi surat peringatan (sp) 1-3 ataupun melakukan pemanggilan untuk pemberitahuan pelanggaran apa yang telah dilanggar oleh korban, bahkan sampai saat ini korban bernama SETIELI LAHAGU belum merima sepucuk surat pun sampai saat ini terkait pemecatan dirinya.
Selain itu SETIELI LAHAGU karyawan panen yang sudah bekerja selama 7 thn, PT SKL ini, mempunyai keterbatasan dalam komunikasi dan juga mempunyai tanggungan seorang istri dan tiga orang anak yang masih kecil dimana anak pertama masih usia tujuh tahun sedangkan anak terakhir masih menyusui, hal ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan dengan sepihak terhadap korban, atau setidaknya hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak perusahaan, untuk segera membayar kan hak hak korban berupa uang pasangon dan hak lainnya.
Dan dalam beberapa hari kedepan jika pihak pimpinan perusahaan PT SKL tidak menggunakan etika baik dan tidak segera memberikan hak hak korban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, maka hal ini kita akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke dinas terkait. Ucapnya menutup.
Bersambung…
(red)