Redaksi

FAKTA HUKUMmntv.com

 

PENERBIT :

PT. MEDIA MITRA NEGARA

BADAN HUKUM

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA 

AHU. 0128882. AH.01.11. Thn 2022

NPWP. 60.127.118.2-117.000

Notaris Chairunnisa Juliani, SH. MKn

No. Akta 25 Tanggal 21 Juni 2022

NIB. 1507220024685

             

Direktur Utama : Ermansyah

Komisaris : Linda hasan

Pimpinan Umum : Ermansyah

Pimpinan Redaksi : Yasafati gulo

Redaktur Pelaksana : Ari meitoriko

Wapimred : Hernimos, A. Md

 Bendahara Redaksi : Indra irawan

Dewan RedaksiSri Sukandi Wally, ST

Wakil Dewan Redaksi : Linda hasan

Staf Redaksi : Sarofati gulo

Wakil Staf Redaksi : Yinto Susanto 

Litbang : Maman, S

Juru Bicara Redaksi : Ali kurnia

Wakil Juru Bicara Redaksi : Sangkut

Editor : Ridwan noor

Dewan Redaksi dan Pemesanan Iklan :

Linda Hasan, Sri Sukandi Wally, ST, Maryanto, Kukuh Susiono, Murjaya, Maman Supratman, Jepri Saputra,  Krisyaman hadi, Ridwan noor

PELINDUNG :

DPW LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT

DPP GERAKAN PERSATUAN RAKYAT INDONESIA ANTI KORUPSI LSM (GPRI-AK) 

Penasehat Hukum :

Gatot Dwi Hertanto, ST. SH.MH

Musrifah, S.Sos, SH

Kiki Mintoroso, SH.MH

Fadli Agus Pratamah, SH. MH

PEMBINA : Ermansyah

Reporter Harian : Said Samsuddin 

Sutradara Studio :  Rudi Kadatua

Wakil Sutradara Studio : maryanto 

 

Kordinator Liputan RILinda hasan

  • Korwil Provinsi Sumut : Laura helena
  • Korwil Provinsi Jatim : Musrifah, Sos, SH
  • Wartawan Kab. Simalungun : Supar
  • Wartawan Kab. Mandailing Natal : Fositana Lawolo
  • Kabiro Kab. Nias Selatan : Mareti Tafonao
  • Korwil Prov DIY : Kiki mintoroso, SH. MH
  • Korwil Prov Jawa Tengah : Gatot Dwi Hertanto, ST. SH. MH
  • Kabiro Tapanuli Tengah : Sebastian Sefianus waruwu.
  • Wartawan kota sibolga : Martinus Halawa.

 

 

Alamat Kantor Redaksi (Tata Usaha)

Jl. Pemancar Sibolga kota prov sumut

Hp/WA : 081360649566

ermdirut@gmail.com

Kode Etik Redaksi FAKTA HUKUM – mntv.com –

 

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staff media online dan televisi faktahukummntv.com – dilengkapi dengan identitas yang terdiri dari ld Card (Kartu Pers) yang masih Aktif Masa Berlaku dan Surat Tugas serta Surat KeteranganTugas Peliputan jika ada peliputan khusus, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Permintaan untuk ralat, koreksi, rivisi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh faktahukummntv.com – berdasarkan KodeEtik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999

PEMBERITAHUAN :
UNTUK MENGHINDARI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN, KEPADA INSTANSI YANG TERKAIT DAN NARASUMBER DAPAT MENANYAKAN DENGAN JELAS IDENTITAS WARTAWAN KAMI DAN MEMPERHATIKAN MASA BERLAKU KARTU ANGGOTA)SURAT TUGASNYA SERTA NAMA YANG BERSANGKUTAN TERCANTUM DI BOX REDAKSI KAMI

Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari / Memperoleh dan Menyebarluaskan informasi dapat Dikenakan pidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) 

( Penata Perusahaan Direksi )