Saksi Zainal Arifin Penuh Kebohongan Atas Pernyataan nya

 

JAMBI, Faktahukummntv.com –
Hari sabtu Awak media menjumpai salah satu seorang  sebagai saksi dipengadilan agama untuk mempertanyakan lebih lanjut tentang adanya ucapan kata ” meninggal” tepat pada hari sabtu tanggal 30/12/2023 pukul 10:00 wib. dijalan slamet riadi diruangan tempat perhiasan pengantin kelurahan legok kecamatan danau sipin kota jambi

Pak Zainal Arifin saya mempertanyakan kepada bapak sebagai saksi dipengadilan agama dengan alasan apa mengatakan kalau Nenek maimunah telah “meninggal dunia “. Ucap awak media

sementara telah saya melakukan atau investigasi dilapangan mewawancarai nenek maimunah dirumahnya dikelurahan legok kec danau sipin.

Bahwa  Nenek maimunah masih hidup,” masih sehat dan bisa ngomong bahwa dirinya masih hidup, lalu jawaban dari Zainal Arifin dia tak ngomong didepan manjelis hakim kalau ibu maimunah sudah meninggal seperti yang tertulis didalam saksi  putusan manjelis hakim dipengadilan agama.

Zainal arifin menjelaskan dihadapan para Wartawan MN TV Oleh sebab pengakuan zainal arifin kepada wartawan MN TV Untuk mengambil kopian dari pernyataan yang dinyatakan hakim ada minta maaf kepada atas salah tulis, ucapnya.

Jika majelis hakim ada keliruh dan salah tulis di dalam hasil salinan surat keputusan dan ada surat pernyataannya bahwasanya dirinya telah mengklarifikasi sesudah ada putusan majelis hakim dipengadilan agama.

bahkan zainal arifin menjanjikan kepada awak media untuk memberikan foto kopi surat pernyataan tersebut sebagai bukti bahwasanya dia sudah pernah diklarifikasi.

Ermansyah selaku ketua umum perisai Keadilan Rakyat (PKR), tegas kepada zainal arifin untuk memberikan keterangan yang lebih detail sesuai fakta yang terjadi.

Lanjut, setelah sudah malam Agus maulanah  selaku wartawan MNTV menemui kembali dirumahnya zainal arifin untuk mengambil surat keterangan yang dijanjikan oleh zainal arifin.

Namun semuanya itu penuh kebohongan zainal arifin ucapannya kuat dugaan Oknum Zainal arifin ada terlibat atas penyerobotan tanah milik maznah yang didirikan bangunan masjid.

Tim  ( redaksi )