Sang Penghibah Sebidang Tanah Tidak Konsisten Sehingga Dilaporkan di Polisi

 

Sumut, Faktahukummntv.com-
kembali terpantau oleh awak media sesuai surat yang di terbitkan oleh kepala desa simarlelan, kecamatan Muara Batang Toru” Kabupaten Tapanuli Selatan sumatera utara.

yang mana dapat diketahui Semi Eli Gulo kades simarlelan yang kini telah menjabat baru satu tahun lebih, memberikan surat kepada saudara Selinius Zega” yang menduduki jabatan sebagai Pendeta di gereja segala Bangsa (GESBA). yang berdomisili di desa simarlelan, dimana bunyi surat yang di uraikan yang berbunyi bahwa Organisasi Gereja Segala Bangsa (GESBA).
di cabut demi hukum tertanggal (3 April 2023) jelasnya

Atas rasa ke kecewaan dari beberapa Jemaat dan tokoh Gereja tersebut mereka melakukan berbagai hal dengan cara mediasi di lokasi kejadian namun tidak di indahkan dengan cara kekeluargaan Ucapnya

Lanjut parah Pendeta beserta tokoh-tokoh umat gereja dengan secara resmi menempuh melalui jalur hukum membuat Laporan di Dumas’ polres Tapanuli selatan tepat pada selasa( 9 Mei 2023)

Selinius Zega” beserta tokoh lainnya menyampaikan dihadapan awak wartawan, bahwah sesunggunya lahan untuk tempat gereja sudah dihibahkan Oleh HEZISOKHI. ZEBUA dengan ukuran seluas
15 mtr X 20 mtr” pada saat itu HEZISOKHI ZEBUA beserta istri dan anaknya telah menghibahkan sibidang tanah yang telah ditanda tangani di atas materai 6000″ serta diketahui oleh mantan kades RASMUDI LAOLI (Almarhum) pada 20 Juni 2014.

Baru-baru ini dengan tiba-tiba HEZISOKHI ZEBUA, telah melarang Jemaat yang mau beribadah di gedung gereja segala bangsa(GESBA) dalam alasan dikarenakan dirinya merasa keberatan dan ingin meminta kembali tanahnya yang sudah dirinya hibahkan beberapa tahun yang laluh, sementara itu HEZISOKHI Zebua telah menyesetujui sehingga membubuhkan tanda tangan di atas surat tanah yang sudah dihibahkan bersama istri dan anaknya,”

Adapun disampaikan oleh Pendeta Selinius Zega kepada awak media saat diwawancarai dirinya menjelaskan
ini sudah sangat jelas perbuatan yang melawan hukum di indonesia apalagi negara kita adalah negara Pancasila dan berideologi ketuhanan Yang Maha Esa,” sidang gembala dan tokoh Gereja F, Waruwu dan F’ Zalukhu mereka melihat dengan kasat pandangan mata batin nya bahwah sang penghibah tanah tersebut sudah melanggar ketentuan dalam surat perjanjian nya sendiri baik itu AD/RT yang sudah disepakati di dalam ruangan gereja itu sendiri dan hukum gereja segala bangsa (GESBA) di negara Republik Indonesi

( Red SSW)