Sejumlah Jurnalis di Sulsel Gelar Aksi Damai Menolak Pembungkaman Pers

ktahukummntv.com -Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/4/2024).

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap pembungkaman Pers dan teror yang sering dialami oleh jurnalis dalam menjalankan tugas dilapangan.

KAJ Sulsel merupakan gabungan dari empat organisasi pers, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Aksi damai ini merespons sidang lanjutan gugatan terhadap dua jurnalis di PN Makassar.

Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan harus independen dalam menjalankan tugas. ujar Sardi.

Salah satu contoh yang disoroti adalah gugatan terhadap dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya oleh lima mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Nominal gugatannya mencapai Rp.700 miliar, yang dinilai berlebihan dan tidak mempertimbangkan peran Dewan Pers sebagai mediator.

Pemidanaan jurnalis atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia, tegas Sardi.

KAJ Sulsel bersama LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini akan mengawal melalui non-litigasi, mengingat dua jurnalis ikut digugat.

LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat untuk pembuktian di pengadilan.

Aksi damai ini juga menjadi kampanye untuk menolak pembungkaman Pers dan teror terhadap jurnalis.

Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut.

 

(Red).