Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lakukan Pendampingan Kegiatan Tibduktang
Bali, Faktahukummntv.com-
Tunjukkan Sinergitas TNI-Polri, Babinkamtibmas Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod Aiptu Swandono dan Babinsa Serda Syahdan melaksanakan giat pendampingan Kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen di wilayah Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod, Denpasar Timur tepatnya di wilayah Banjar Taman Yangbatu, Senin, (08/5/2/2023) pukul 19.00 Wita.
Hadir dalam kegiatan Camat Denpasar Timur, Perbekel Dangin Puri Kelod, Pawas & Padal Polsek Dentim, Kasi Trantib Kecamatan Dentim, Satpol PP Kota Denpasar, Kelian Banjar Taman Yangbatu, Linmas, Pecalang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, staf & pengurus Desa Serta Tim sidak dari Desa Desa Dangri Kelod.
Tim sidak dari Desa Dangri Kelod yang didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pendataan terkait penertiban administrasi penduduk Pendatang Non Permanen yang bertujuan meminimalisir terjadinya peningkatan Penduduk pendatang yang tidak terdata, juga antisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah Desa Dangri Kelod, Denpasar Timur.
Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan Bhabimkamtibmas dan Babinsa ini adalah bentuk sinergitas yang erat antara TNI Polri dalam menjaga keamanan wilayah.
Kapolsek Dentim mengatakan bahwa Penertiban administrasi kependudukan sangat penting dan harus rutin dilakukan untuk mencegah adanya oknum pendatang yang berniat melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak terhadap stabilitas keamanan di Bali Khususnya wilayah Denpasar Timur.
“Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kependudukan Kami juga menyampaikan himbauan Kamtibmas sekaligus mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi wilayah tetap kondusif,”ungkapnya
Adapun hasil dari kegiatan Tibduktang adalah telah memeriksa penduduk pendatang sebanyak 22 orang dengan rincian penduduk pendatang luar Bali sebanyak 15 orang dan penduduk pendatang asli Bali sebanyak 7 orang. Dalam kegiatan ini tidak ditemukan penduduk pendatang tanpa identitas (KTP). Selama kegiatan penertiban administrasi penduduk berlangsung tidak ditemukannya hal-hal yang menonjol /mencurigakan.(IFA)