SPBU 24345107 Milik Pemerintah BUMD kuras minyak subsidi pemerintah. Mengguna kan mobil minibus tengki Modifikasi /setan.
Tulang bawang Lampung, faktahukummntv.com- terpantau salah SPBU 24345107 milik BUMD pemerintah kabupaten tulang bawang di duga melanggar aturan uud migas.
dalam hal ini terpantau kendaraan mini bus jenis panther BE 1874 melakukan pengecoran jenis salar dengan cara melangsir menggunakan tangki modifikasi.di duga telah bekerjasama dengan tim spbu nakal.
Salahsatu warga yang tidak mau di sebut kan nama nya mengatakan
“ setiap pengecoran langsiran yang saya liat cuma tenggah malem mulai mobil minibus ngecor salahsatu 2 mobil minibus jenis panter dan kijang minibus yang saya lihat dalam Minggu ini 3 mobil mini bus dengan mobil pik-up menggunakan rekomendasi dari dinas pertanian tulang bawang untuk petani Gapoktan Pendowo asri KC Dente teladas” ungkap nya
Ketua DPD LBH PKR (Tipikor) Joni Sanjaya melakukan investigasi kelapangan bersama tim media Terkait pengecoran seketika mendapat informasi,
Ketua DPD LBH perisai keadilan rakyat Joni Minggu sekira pukul 11 wib langsung mendatangi SPBU 24345107 dan bertemu Dengan salah satu kepala unit/pengawas Bernama DD menjelas kan,
“ kalau pengecoran tadi malam dek saya tau Imfo nya tadi pagi saya baru tau saya selaku kepala unit bersikap tegas tidak pernah mengizin kan pengecoran di malam hari dan saya baru tau tadi pagi kalau tadi malam ada yang ngecor mengguna kan mobil mini bus jenis panter dan kijang kebetulan saya ngak ada di SPBU” jelasnya DD selaku kepala pengawas di SPBU 24345107 .milik BUMD kabupaten tulang bawang 01.02.2025 malam Minggu sekira pukul 03 wib
Di tempat yang sama Joni sanjaya ketua dpd pkr tipikor terkait Dugaan penimbunan BBM oleh SPBU menggunakan mobil minibus yang dimodifikasi akan di laporkan segera dengan dasar ketentuan Sanksi Pelanggaran
1. Pasal 56 UU No. 22/2001: sanksi pidana/penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
2. Pasal 48 UU No. 22/2001: pencabutan izin usaha,
“Menurut saya terkait adanya pelanggaran di SPBU dan benar adanya akan segera kita laporkan, dan bagi masyarakat umum atau dimanapun berada Jika memang hal yang janggal atau melihat pelanggaran yang di lakukan oleh pihak SPBU segera laporkan” pungkasnya.
Berikut adalah cara melaporkan SPBU yang melanggar aturan Migas terkait kerja sama dengan mafia BBM bersubsidi:
Melalui Lembaga Berwenang
1. *Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)*: Laporkan ke Kementerian ESDM melalui situs web resmi atau kontak langsung.
2. *Badan Pengawas Migas (BPMigas)*: Laporkan ke BPMigas melalui situs web resmi atau kontak langsung.
3. *Kepolisian*: Laporkan ke Kepolisian setempat atau melalui layanan 110.
Melalui Saluran Pelaporan Online
1. *Situs web Kementerian ESDM*: Laporkan melalui fitur pelaporan pada situs web resmi Kementerian ESDM.
2. *Aplikasi Pelaporan Migas*: Unduh aplikasi pelaporan migas dari BPMigas dan laporkan melalui aplikasi tersebut.
3. *Layanan Pelaporan Online Kepolisian*: Laporkan melalui layanan pelaporan online Kepolisian.
Melalui Media Sosial
1. *Media sosial Kementerian ESDM*: Laporkan melalui media sosial resmi Kementerian ESDM.
2. *Media sosial BPMigas*: Laporkan melalui media sosial resmi BPMigas.
Dokumen yang Diperlukan
1. *Bukti kerja sama dengan mafia BBM bersubsidi*: Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan, seperti dokumen, foto, atau video.
2. *Informasi SPBU*: Sertakan informasi tentang SPBU yang melanggar aturan, seperti nama, alamat, dan nomor izin usaha.
3. *Identitas pelapor*: Sertakan identitas pelapor, seperti nama, alamat, dan kontak.
Tips
1. *Pastikan kebenaran informasi*: Pastikan informasi yang dilaporkan benar dan akurat.
2. *Laporkan secara anonim*: Jika diinginkan, laporan dapat dilakukan secara anonim.
3. *Simpan bukti*: Simpan bukti-bukti yang mendukung laporan untuk keperluan selanjutnya.
( Tim – Red )