Sudah Berjalan 3 Bulan SR Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Belum Ditangkap Oleh Polsek

 

Jawa timur, Faktahukummntv.com- Terkesan kasus kekerasan anak dibawah umur hingga saat ini belum sama sekali mendapatkan keadilan,” yang mana dapat diketahui sebelum nya persoalan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak korban yang berinisial, rudi hartono selaku ayah kandung korban

Lanjut yang berinisial MD selaku korban yang masih berumur 13 tahun sempat mengalami tromah atas kejadian tersebut yang menimpah kepada dirinya beberapa bulan yang lalu,”

ironisnya yang mana dapat diketahui yang berinisial SR sebagai otak pelaku kekerasan hingga saat ini masih berkeliaran di dunia luas dan belum ada sama sekali ditangkap oleh pihak polsek’ kangean ada apa dibalik ini semuanya sehingga menjadi pertanyaan publik kuat dugaan atas kasus tersebut ada ufeti yang bermain diduga Polsek kangean yang mandul atau SR sebagai pelaku kekerasan yang kebal hukum

disisi lain adapun disampaikan oleh ayah korban kepada awak media atas kejadian tersebut, tepatnya pada 28 Februari 2023 sekisaran pukul 16:00 wib di suatu daerah lapangan samping kanan balai desa paseraman kecamatan Arjasa kabupaten sumenep seputaran jawa timur

ditempat yang berbedah kluarga korban saat awak wartawan mewawancarai mengatakan sangat kecewa dengan kenerja polsek kangean suda berjalan 3 bulan laporan nya seolah olah cuman diterimah laporan nya saja namun proses hukumnya sama sekali tidak jalan sehingga SR sebagai otak pelaku kekerasan penganiayaan hingga saat ini belum kunjung juah ditangkap oleh pihak polsek’

ditempat yang terpisah kembali disampaikan oleh Rudi hartono selaku ayah korban kepada awak media,” bahwah dirinya suda berkali kali mendatangi ke Polsek guna untuk mempertanyakan perkembangan SP2HP nya terkait laporan nya namun yang ada seolah olah pihak polsek hanya cuek saja dan diduga sudah ada terimah ufeti dari pelaku kekerasan

Yang lebih anehnya lagi saat awak wartawan konfirmasi klarifikasi kepada Bripka misruji Polsek kangean hanya menjawab dan menjelaskan kasus kekerasan tersebut di desa paseraman kecamatan Arjasa sudah tahap satu dan akan tetap profisional untuk pelaporannya karena belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak,” sungguh tidak masuk diakal suatu jawaban nya seolah olah sudah ada unsur tertentu dan bisa dikatagorikan diduga Polsek kangean tidak menjalankan amanat undang-undang sebagai moto polri sebagai pelindung” pengayom” dan pelayan masyarakat tutupnya

(Red Yudi)