Taba Iskandar Anggota DPRD Jalani pemeriksaan di Polda Kepri” Masalah Lahan Dirempang” Batam
MNTV Rempang” Batam” kepri, faktahukummntv.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepulauan Riau (DPRD Kepri) Taba Iskandar menjalani pemeriksaan di Retorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Rabu (13/9/2023)
Pemeriksaan tersebut berlasung usai politisi partai Golkar itu mengungkap isi memarandum of undetanding (MOU) antara Badan Pengusahaan BP dan pemerintah kota Batam (Pemkot) Batam dengan pihak PT Mega Elok Graha.(MEG)
Taba menjelaskan pemanggilan itu terkait kepemilikan lahan nya di pulau Rempang kecamatan Galang dirinya menyampaikan bahwa kemarin saya menerimah undangan panggilan nya melalui whastpp. Sekarang saya udah terimah yang Aslinya kata Taba mantan ketua DPRD kota Batam periode tahun 2000/2004 usai menjalani pemeriksaan
Taba mengakui memiliki lahan di pulau Rempang sekitar 1.800 meter persegi lahan itu di dapat dari rekannya yang merupakan mantan kepala desa di sana namun kini sudah meninggal dunia,” Ucapnya
Lahan itu saya tidak beli ada mantan kades dulu berutang pada saya terus dibayar dengan lahan itu lalu Taba menyampaikan kepada awak media Rabu (13/9/2023) di kedai kopi Nusantara Batam
Kemudian lahan itu tidak di manfaatkan selama (20) tahun lamanya baru saya memanfaatkan di tahun 2021 lahan tersebut kebun durian
Pemanfaat itu juga di bantu dengan masyarakat sekitarnya yang merawatnya dan menjaganya kebun tersebut sampai hingga saat ini
Namun ternyata setelah di cek kebun saya itu berada di kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) bukan hutan lindung lanjutnya
Berarti saya tidak mempunyai hak atas lahan tersebut kalau memang pihak negara membutuhkan silakan di ambil “Tamba anggota DPRD Kepri itu
Taba menegaskan ia siap dan telah menandatangani pernyataan akan menyerahkan tanah tersebut kepada Negara. Bukan kepada BP Batam
Pasalnya ia mengalami persis perjalanan legalitas pulau Rempang itu tidak tahu sejak kapan BP Batam memulai pengelolaan lahan HPL di sana
Di surat pernyataan saya menyerahkan kepada negara asalnya di suratkan kepada BP Batam memiliki HPL di tanah itu maka saya keberatan akhirnya saya tanda tangani menyerahkan untuk dikembalikan kepada Negara Bukan ke BP Batam tegasnya” Taba
ia juga mengapresiasi kinerja aparat Kapolda Kepri yang memeriksanya karna setidaknya mendata para penggarap di tanah Rempang karna seharusnya penanganan polemik di Rempang harus memisahkan antara penyadap lahan sepertinya dengan warga Tempatan atau masyarakat adat Rempang
Jangan di gabungkan masalah ini dengan penduduk Tempatan penyadap sepertinya saya yang menangani dengan tegas kan
Tetapi penduduk Tempatan perlakukan dengan adil dan manusiawi mereka bukan Ruli maka konsep relokasi menjadi tidak tepat salah sasaran ucap “Taba
Sementara itu berdaskan surat panggilan Ditreskrimsus Polda Kepri No 13/2143/IX/Res.5/2023/Ditreskrimsus pemanggilan Taba Iskandar atas dugaan tindakan pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau penataan ruang dan/atau pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang berlokasi di kecamatan Galang Batam kota Provinsi Kepri
Sebagaimana di maksud dalam UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau sebagaimana di ubah UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun tentang cipta kerja ungkap Taba Iskandar
Tim Liputan Melaporkan..
(Andi Amiruddin)