Tak ingin Di Beritakan Suwardi Pemilik Kios Sumber Rezeki Kampung Batu Ampar Mencoba Suap wartawan

Tulang Bawang Lampung,faktahukummntv.com – senin10-03-2025, Terkait viral nya pemberitaan penjualan pupuk bersubsidi diluar Kelompok Tani Suwardi Pemilik Kios Sember Rezeki Kampung Batu Kecamatan Gedung aji Baru, Kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung. mencoba suap awak media dengan uang senilai Rp 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah).

Dalam kasus Penjualan pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepada petani yang ada ERDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Serta penjualan diluar ERDKK kelompok tani, terkait penyalahgunaan pupuk subsidi suwardi tak ingin menjadi sorotan publik memcoaba menyuap wartawan .

Pelanggaran HET pupuk subsidi dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam hal ini pemerintah / instansi terkait yakni dinas pertanian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kios sumber rezeki ini yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang di luar ERDKK kelompok tani dan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini yang membuat para kelompok tani menjerit karena sering terjadi nya kelangkaan pupuk bersubsidi

Dalam kasus ini masyarakat /perwakilan warga Setempat yang tak ingin di sebutkan namanya Meminta Kepada Kejaksaan negeri Tulang bawang Berserta TNI polres tulang bawang Dan APH Setempat Agar segera Menindak Tegas Bagi Oknum Pengecer pupuk bersubsidi Kios Sumber Rezeki Kampung Batu Ampar Distributor CV KARYA TANI MANDIRI Tegasnya (joni-red)