Terbukti Atas Adanya Pemalsuan Dokumen Yang Dilakukan Oleh Damianus Waruwu dan Akan Dilaporkan Kepolisi
TAPTENG,Faktahukummntv.com – Tak Disangka dan tak Diduga ternyata Damianus waruwu warga desa sihapas kecamatan suka bangun Kabupaten tapanuli tengah Sumatera utara telah melakukan pemalsuan dokumen resmi milik perseroan perusahaan PT Media Mitra Negara yang melanggar pasal 264 dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun” Sedangkan di jelaskan dalam pasal 266 mengancam pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun, ” Pastinya (13/11/2024)
Menurut penjelasan Linda hasan Komisaris PT Media Mitra Negara pelaku bisa juga di jerat dalam pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, bisa di jerat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun hanya saja perbuatan pelaku Damianus waruwu seolah – olah tidak akan ketauan dengan cara semena – mena tanpa izin langsung membuat surat tugas palsu yang diberikan kepada Wartawan dengan modus Diterbitkan di media BK dan akan dibuktikan oleh Ermansyah Direktur PT Media Mitra Negara sampai tingkat pengadilan Apakah benar pelaku Damianus waruwu memiliki PT Media BK Seperti yang dirinya tuangkan di dalam surat tugas yang sudah beredar dan mencantumkan nama perusahaan PT Media Mitra Negara hingga berujung Direktur Ermansyah keberatan dan akan melaporkan pelaku pemalsuan ke Polisi, ” Tegasnya
Yang lebih ironisnya lagi menurut penjelasan Komisaris PT Media Mitra Negara bahwa terbentuknya Website Bongkarkasusmmntv.com” Pada saat itu guna untuk pos atau menaikan berita bukan untuk disalah gunakan untuk mencetak kartu palsu dengan warna kuning dan surat tugas palsu dengan modus media BK (www.bongkarkasusmmntv.com) tanpa izin dan tidak ada pemberitauan kepada pemilik perusahaan PT Media Mitra Negara hingga pada akhirnya ketauan tak ubah jika dipetik dari kata pilsapa sepandai – pandai tupai melompat suatu saat akan jatu juga sepandai – pandainya pelaku pemalsuan pada akhirnya ketauan juga
Dilain sisi kembali disampaikan oleh Ermansyah pada waktu itu telah menyerahkan link Website Bongkarkasusmmntv.com” Kepada tiga orang anggota yang sudah dipercayai dan bukan untuk disalah gunakan diantaranya Damianus waruwu dan inisial (Y) juga inisial (S) bahkan diberikan kartu tanda anggota (KTA) berwarna biru lalu dikirimkan melalui kantor pos” hingga surat tugas sudah tertuang dibalik tampilan idcar dilatar belakangnya akan tetapi disalah gunakan oleh pelaku Damianus waruwu dengan unsur sengaja membuat kartu palsu dengan warna kuning dan surat tugas palsu dengan modus media BK lalu Direktur PT Media Mitra Negara lebih memili untuk melaporkan pelaku pemalsuan, ” Tegasnya mengahiri
(Ari)