Terkait Berita Bohong Oknum Pimred NADAVIRAL.COM Disekak MAT Oleh Direktur PT Media Mitra Negara

 

INDONESIA, FAKTA HUKUM_ mntv.comBerkaitan dengan pemberitaan dibeberapa media Online yang diterbitkan Oleh NADAVIRAL.COM Kembali disampaikan Oleh Linda hasan komisaris PT Media Mitra Negara itu semuanya tidak benar dan hanya berita hoax alias berita bohong saja tidak sesuai dengan peristiwah dan fakta yang sebenarnya melainkan hanya fitna,” Jelasnya (26/05/2024)

Ditempat yang sama demi untuk mencari kebenarannya Ermansyah Direktur PT Media Mitra Negara langsung konfirmasi kepada Oknum Pimred NADAVIRAL.COM melalui telpon Via WhatsApp dengan nomor 081266561599 terkait judul serta rilisan isi didalam pemberitaan yang diterbitkan Oleh Oknum tersebut Pimred NADAVIRAL.COM bahwa dirinya telah mengaku sebelumnya perna mengkonfirmasi terhadap ermansyah terkait rilisan beritanya yang dirinya karang – karang sendiri tanpa ada hasil konfirmasi kepada yang terkait, Langsung disekak MAT Oleh Direktur MNTV Sehingga Oknum tersebut mematikan telpon selulernya saat dipertanyakan Oleh Ermansyah,” Tegasnya

ironisnya lagi menurut Ermansyah Direktur PT Media Mitra Negara kenapa Oknum Pimred NADAVIRAL.COM tidak koferaktip dan berbelit – belit saat dipertanyakan terkait pemberitaannya yang asal jadi dan ada unsur sengaja hanya mengobarkan fitna patut diduga Pimred Abal – abal yang tidak paham tentang Kelembagaan PERS bahkan tidak mempunyai wawasan tentang Media dan sangat memaluhkan,” Ucap Erman

Ditempat yang terpisah kembali disampaikan Oleh Direktur PT Media Mitra Negara Ermansyah kenapa nama medianya NADAVIRAL.COM sementara nama PT RODA UTAMA MEDIA dan sangat tidak nyambung juga tidak masuk diakal darimana lahirnya NADAVIRAL.COM Jika dikutip dari nama PT nya sama sekali tidak ada terpenuhi unsur yang jelas dan patut diduga media abal – abal alias media bodong” sebad menurut Ermansyah sebagai salah satu pendiri perseroan perusahan PT Media Mitra Negara bahwa yang namanya media tentu saja harus sesuai ikut dengan nama PT nya sesuai hasil pendirian dari notaris dan Verifikasi di Kemenkumham RI tidak bisa dikarang – karang” tutupnya

Bersambung…

(Dewan Redaksi)