Terkesan Kebal Hukum Pangulu Bangun Pane Abaikan Program BERSIH Presiden Prabowo

SIMALUNGUN

FAKTAHUKUMMNTV – sejak Dana Desa T.A. 2024 Dikucurkan yang bersumber dari APBN, dalam Pantauan Tim MN TV yaitu bersama tim investigasi LSM KPK Nusantara DPC Simalungun dengan IWARAS (Ikatan Wartawan Asal Simalungun) dimana Pangulu (Kades) Bangun Pane, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun sumut tidak pernah pajangkan Baliho Transparansi Dana Desa(DD) di depan kantornya.

Tim MN TV dalam kunjungan ke kantor Pangulu Bangun Pane, jam 12:00 WIB tanggal 09 Desember 2024 memetik kekecewaan pahit sebab tujuan untuk konfirmasi tentang keberadaan pengelolaan DD oleh Pangulu serta ingin tahu dimana titik proyek fisik yang sudah terealisasi untuk dapat di investigasi, tapi semua nihil karena tiada siapa siapa di temui di kantor pada jam kerja, sama saat kunjungan sebelumnya jam 11:00 WIB tanggal 06 Desember 2024, kantor Pangulu Bangun Pane Kosong tidak ada piket.

Diketahui bahwa petunjuk Camat Dolog Masagal Kabupaten Simalungun terhadap semua Pangulu se-Kecamatan Dolog Masagal tidak ada lagi diantara Pangulu yang belum mencetak Baliho Transparansi DD dan diyakini Camat bahwa semua Pangulu se- Kecamatan Dolog Masagal telah memajangkan nya di depan setiap kantor Pangulu masing masing tanpa terkecuali, termasuk diantaranya Pangulu yang satu ini, yaitu Pangulu Bangun Pane, Jhon Maruli Tua Lingga, SP.

Dengan maksud untuk dapat dibaca atau diketahui oleh masyarakat bagaimana besar nya Anggaran DD tahun 2024 dan apa saja proyek yang akan dikerjakan serta supaya masyarakat dapat mengawasinya.

Azas keterbukaan informasi DD adalah suatu kewajiban setiap Pangulu terhadap masyarakatnya demi terlaksananya kegiatan pengelolaan-penggunaan DD yang transparan dan “bersih”

Namun bagi Pangulu Bangun Pane soal Prinsip Transparansi DD tidak berlaku, terkesan sengaja tidak memajangkan baliho transparansi atau tertutup dan diduga keras ada niat lakukan penyimpangan penggunaan DD untuk keuntungan pribadi Pangulu.

Manter Saragih, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Simalungun, selaku Ketua Tim investigasi mengatakan,” Terkesan Pangulu abaikan Program BERSIH Presiden Prabowo Subianto dan kangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik demi diduga berambisi melancarkan niatnya mengutamakan keuntungan pribadi sehingga berupaya mengelabui masyarakatnya sendiri”

Lanjut Manter, Ketertutupan informasi tersebut juga membatasi ruang atau mempersulit tugas investigasi tim” pungkasnya.

Dengan ini diharap kepada Komisi 1 DPRD dan Inspektorat Simalungun tanggap kiranya segera Sidak ke Pemerintahan Nagori Bangun Pane.

Sementara saat Wartawan MN TV konfirmasi Pangulu Jhon Marulitua lewat sms aplikasi WA, jawabnya hanya singkat dengan ucapan “ham ma da” ( terserah kamu lah=red) terangnya


(Hernimos)