Tim LBH PKR-ak melapor kan PT SKL diduga melakukan PHK karyawan tanpa pemberian uang pasangon korban.

Sumut. faktahukummntv.com – muara Batang toru- Salah seorang karyawan korban PHK PT samukti karya lestari ( SKL ) bernama SETIELI LAHAGU, warga dusun tiga desa sihapas kecamatan suka bangun kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara, bersama dengan istri dan didampingi oleh ketua dan sekertaris DPD, Lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat ( LBH PKR ) tipikor, datangi kantor ketenagakerjaan kabupaten Tapanuli Selatan, untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait tindakan PHK tanpa membayar pasangon para korban,    Senin 24/06/2024.

Dalam keterangan SETIELI LAHAGU, menuturkan, semenjak diangkat sebagai karyawan tetap pemanen buah kelapa sawit di devisi 7 PT Samukti karya Lestari, pada 01/03/2017, sampai di PHK dengan semena-mena oleh pimpinan perusahaan 31 Januari 2024, selain saya tidak pernah melakukan, tindakan yang melawan hukum, saya juga tidak pernah menerima surat peringatan (SP), sebelum PHK oleh pimpinan perusahaan, dan yang lebih kejam nya, saya di PHK tanpa diberikan na pasangon dan hak lainnya sampai dengan hari ini, tutur SETIELI sedih.

Disisi lain YASAFATI GULO sekertaris dewan pimpinan daerah lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat anti korupsi (DPD LBH PKR-ak ) tapanuli Tengah, dalam komentarnya mengatakan, tindakan pimpinan PT SKL yang melakukan PHK terhadap karyawan tanpa memberikan pasangon, tindakan ini diduga kuat telah melanggar hukum , sebagaimana telah di atur dalam UU  Cipta Kerja, pasal 156 ayat 1 pasal 185 ayat 1.dan pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah) jelasnya mengakhiri.

Bersambung…

( Red )