VIRAL Oknum Advokat Neformasi Halawa,SH. Blokir Kontak Wartawan MNTV Saat Dikonfirmasi PERS Diduga Tidak Kofer’aktip
Asahan Sumut_ Faktahukummntv.com – Baru baru ini kembali terpantau Oleh Team Tim Wartawan MNTV dari Sabang sampai marauke di Indonesia Senusantara berusaha untuk mengkonfirmasi Klarifikasi kepada Oknum Advokat Neformasi halawa,SH.Melalui Via WA 0812656285** yang mana dapat diketahui bahwah salah satu Wartawan MNTV Djon telah dirugikan Secara ekonomi dan Diduga Oknum Neformasi halawa, Saat dikonfirmasi PERS tidak Kofer’aktip dan memblokir semuanya kontak WA Parah Wartawan MNTV yang telah ingin bertanya dan mempertanyakan terkait Persoalan yang dialami Oleh saudarah Djon yang sudah menjadi pertanyaan Publik (06/08/2023)
Heboh Sebagaimana dapat diketahui bahwah Djon salah satu Wartawan MN yang bertempat di jalan perintis Simpang empat Kabupaten Asahan Sumatera utara yang pada dahulu kalah sempat mencabut Surat kuasa hukumnya Kepada Neformasi halawa, SH.Diduga karena tidak membawakan hasil yang sebagaimana diharapkan Oleh Korban Saudarah Djon,” tuturnya
Dilain sisi pada saat itu Djon sempat mendatangi Neformasi halawa dikediamannya dalam rangka ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait, Dugaan sebagaimana yang dapat diketahui bahwah Saudarah Djon merasa dirugikan sehingga tidak terimah dan terus mau mengungkap Fakta dibalik kebenaran sesuai yang dirinya alami dan dirinya rasakan Selama ini agar dapat terungkap dimata Publik,” Jelasnya
Adapun dapat diketahui bahwah saudarah Djon adalah salah satu Wartawan mitra negara yang sedang menjalankan tugas secara profesional, sesuai dengan Undang-undang pokok PERS No.40 tahun 1999 sebagai Landasan operasional. Mencari memperoleh dan mengembangkan informasi secara tepat akurat dan benar” Sesuai pasal 18 Undang undang pokok PERS No.40 tahun 1999, setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan Tindakan pidana yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja wartawan dapat dipidana penjara 2(dua) tahun atau denda Rp.500.000.000(Lima ratus juta rupiah)
ironisnya lagi se’usai Djon Wartawan MNTV menjalankan tugas Peliputan sekali Gus bertanya dan mempertanyakan Kepada Oknum Advokat Neformasi halawa, SH.Disalah satu tempat, dikantornya Sekali gus Merekam Pidio guna untuk dijadikan salah satu Alat bukti yang kuat bahwah selama ini Djon merasa tertekan dan selalu dipojokan bahkan dituduh yang bukan bukan’ yang sudah tidak sepantasnya dan akan digugat uang wanprestasi yang (25%) Persen” Oleh Oknum Advokat Neformasi halawa, SH. Sungguh aneh tapi nyata Patut diduga Neformasi halawa, ingin memeras dan selalu meresahkan Ucap” Djon
Ditempat yang berbedah turut dikomentari Oleh Djon sudah terlihat dengan jelas” Selama perkara yang ditangani nya tidak membuahkan hasil sama sekali bahkan uang saudarah Djon sangat banyak yang diterimanya begitu didatangi dan dipertanyakan kok malah Ketakutan setelah Vidio nya Viral dan melaporkan Djon pada (4 Agustus 2023) dengan Nomor : STTLP/596/VIII/2023/SPKT/Polres Asahan, terkait, Mempidiokan tanpa izin” Diduga Oknum Advokat Neformasi halawa,SH.Tidak ingin persoalan ini diungkap dan ditayangkan ke Publik dan kenapa harus risau jika dirinya paling benar Ungkap,” Djon
Ditempat yang terpisah Parah Keluarga besar Wartawan MN dari Sabang sampai marauke Angkat bicara Jika ada pencuri atau perampok juga pembunuhan dan peristiwah kejadian lain lainnya di NKRI Apakah harus seorang wartawan selaku kontrol sosial Sesuai dengan Undang undang pokok PERS No.40 tahun 1999 sebagai landasan harus mintak izin dan selalu permisi dulu baru bisa di pidiokan, itu sudah hal yang sangat mustahil dan tidak masuk diakal bagaimana segala peristiwah kejadian akan bisa terungkap seolah olah sudah mengajarkan parah pelaku kejahatan untuk merajarela dan tidak ingin diketahui kelakuan dan perbuatannya dimata Publik” Seperti bahasa yang disampaikan Oleh Djon bahwah dirinya akan membuat Laporan balek di Polisi terkait dirinya merasa dirugikan,” Tegasnya
Bersambung (Tim)