Zainal Aripin Memberikan Keterangan Palsu Dipengadilan dan Sangat Merugikan Maznah
JAMBI, Faktahukummntv.com – Pada hari sabtu Awak media menjumpai salah satu seorang sebagai saksi dipengadilan agama untuk mempertanyakan lebih lanjut tentang adanya ucapan kata ” meninggal” tepat pada hari sabtu tanggal 30/12/2023 pukul 10:00 wib. dijalan slamet riyadi kelurahan legok kecamatan danau sipin kota jambi diruangan tempat perhiasan pengantin
Pak Zainal Arifin saya mempertanyakan kepada bapak sebagai saksi dipengadilan agama dengan alasan apa mengatakan kalau Nenek maimunah telah “meninggal dunia “. Ucap awak media
sementara telah saya melakukan atau investigasi dilapangan mewawancarai nenek maimunah dirumahnya dikelurahan legok kec danau sipin.
Bahwa Nenek maimunah masih hidup,” masih sehat dan bisa ngomong bahwa dirinya masih hidup, lalu jawaban dari Zainal Arifin dia tak ngomong didepan manjelis hakim kalau ibu maimunah sudah meninggal seperti yang tertulis didalam saksi putusan manjelis hakim dipengadilan agama.
Zainal arifin menjelaskan dihadapan para Wartawan MN TV Oleh sebab pengakuan zainal arifin kepada wartawan MN TV Untuk mengambil surat kopian dari pernyataan yang dinyatakan hakim ada minta maaf kepada atas salah tulis, ucapnya.
Jika majelis hakim ada keliruh dan salah tulis di dalam hasil salinan surat keputusan dan ada surat pernyataannya bahwasanya dirinya telah mengklarifikasi sesudah ada putusan majelis hakim dipengadilan agama.
bahkan zainal arifin menjanjikan kepada awak media untuk memberikan foto kopi surat pernyataan tersebut sebagai bukti bahwasanya dia sudah pernah diklarifikasi.
Ermansyah selaku ketua umum Perisai Keadilan Rakyat (PKR), tegas kepada zainal arifin untuk memberikan keterangan yang lebih detail sesuai fakta yang terjadi.
Lanjut, setelah sudah malam Agus maulanah selaku wartawan MNTV menemui kembali dirumahnya zainal arifin untuk mengambil surat keterangan yang dijanjikan oleh zainal arifin.
Namun semuanya itu penuh kebohongan zainal arifin ucapannya kuat dugaan Oknum Zainal arifin ada terlibat atas penyerobotan tanah milik maznah yang didirikan bangunan masjid.
( red Julius giawa )